Siaran Pers
Siaran Pers KTP2JB Nomor 04/SP/Komite/VII/2026 : Sinergi KTP2JB–KPPU Perkuat Pengawasan Kepatuhan Perusahaan Platform Digital Kepada Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Jakarta, 29 Juli 2026 – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi pengawasan dan pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital, pada Rabu (29/7/2026) di Kantor KTP2JB, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Dalam sambutannya, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo mengatakan bahwa KTP2JB sudah melakukan pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital. Sejauh ini, penilaiannya menunjukkan bahwa perusahaan platform digital masih belum melaksanakan tanggung jawabnya secara penuh, penilaiannya masuk dalam kategori rendah. Ia berharap perusahaan platform digital bisa betul-betul mematuhi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024. Bila perusahaan platform digital tidak memenuhi kewajibannya, KPPU bisa turut mendorong dan mengawasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban tersebut ujarnya. “Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 ini adalah peraturan yang harus dilaksanakan oleh siapa pun yang ada di Indonesia, termasuk di dalamnya perusahaan platform digital”, tegas Suprapto.
Sementara itu Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan bahwa perjanjian kerja sama yang ditandatangani hari ini menjadi landasan bagi penguatan koordinasi, mencakup pertukaran data dan informasi, penyusunan kajian bersama, peningkatan kapasitas kelembagaan, pelaksanaan sosialisasi, maupun berbagai bentuk kerja sama lainnya. Ketua KPPU berharap hal ini mampu memperkuat efektiviitas pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, dan akan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif, pengawasan yang lebih efektif, serta kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan.
Ketua KPPU Gopera Panggabean mengatakan “Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun pondasi tata kelola ekonomi digital Indonesia yang semakin kokoh. Saya berharap, sama seperti yang disampaikan Ketua KTP2JB tadi, perjanjian kerja sama ini tidak berhenti sebagai dokumen yang kita tandatangani pada hari ini. Kerja sama ini harus menjadi ruang kolaborasi yang hidup, melahirkan pertukaran pengetahuan, memperkuat kapasitas kelembagaan, dan menghasilkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi yang bergerak sangat cepat”.
Ia menambahkan bahwa di berbagai negara, perkembangan platform digital dan kecerdasan artifisial juga memunculkan diskusi yang semakin intens mengenai keberlanjutan industri media, nilai ekonomi karya jurnalistik, serta struktur pasar digital yang sehat. Dan saat ini KPPU tengah mengkaji dampak kecerdasan artifisial terhadap persaingan usaha dan konsumen di Indonesia, yang tentu memiliki karakteristik tersendiri. Namun satu prinsip tetap berlaku, transformasi digital harus menghasilkan manfaat yang dirasakan secara luas, bukan hanya oleh pelaku usaha yang memiliki skala dan sumber daya terbesar.
Penandatanganan dilakukan oleh Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga KTP2JB Alexander Suban, dan Plt Sekretaris Jenderal KPPU. Lukman Sungkar, disaksikan oleh Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean.
Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi pengawasan terhadap kepatuhan platform digital, mendorong kemitraan sehat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memastikan dukungan nyata bagi jurnalisme berkualitas di Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan adviokasi bersama, serta pengembangan sumber daya manusia.
Kedua pihak juga sepakat untuk memanfaatkan sarana dan prasarana secara bersama, serta melakukan pemantauan dan evialuasi secara berkala guna memastikan efektiviitas pelaksanaan kerja sama.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis. Dengan adanya kerja sama ini, KTP2JB dan KPPU berharap tercipta iklim persaingan usaha yang sehat antara perusahaan pers dan platform digital, sekaligus memperkuat ekosistem media yang berkelanjutan di tengah transformasi digital.
Narahubung: Alexander Suban (Anggota KTP2JB) 0815 874b 9162
***