Policy Brief "Dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat Terhadap Keberlanjutan Ekosistem Pers"

admin - 23 Juni 2026
Blog Details Image
(dok : ktp2jb)
1. Pendahuluan 
Industri pers Indonesia tengah menghadapi tekanan yang semakin berat akibat perubahan fundamental dalam ekosistem digital. Platform digital kini menjadi gerbang utama distribusi informasi sekaligus menguasai pasar iklan digital, sementara perusahaan pers tetap menanggung biaya produksi jurnalistik. Akibatnya, media kehilangan pembaca, pendapatan iklan terus menurun, dan gelombang efisiensi serta pemutusan hubungan kerja semakin meluas. Situasi ini menunjukkan bahwa tantangan yang dihadapi pers bukan lagi sekadar persoalan bisnis media, melainkan krisis keberlanjutan jurnalisme sebagai salah satu fondasi demokrasi.  
Pers memiliki posisi strategis karena menjalankan fungsi publik yang penting dalam sistem demokrasi. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers berperan menyediakan informasi bagi masyarakat, mengawasi penyelenggaraan kekuasaan, serta menjaga akuntabilitas publik. Joseph Pulitzer pernah mengingatkan bahwa “our Republic and its press will rise or fall together”, yang menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak dapat dipisahkan dari kondisi pers itu sendiri.1 Dengan demikian melemahnya industri pers pada akhirnya juga berdampak pada kualitas ruang publik dan kehidupan demokrasi. 
Untuk merespons ketimpangan hubungan antara perusahaan pers dan platform digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (“Perpres Publisher Rights”). Regulasi ini mencerminkan pengakuan negara bahwa jurnalisme memiliki nilai ekonomi dan bahwa platform digital memperoleh manfaat dari distribusi konten berita perlu ikut bertanggung jawab terhadap keberlanjutan ekosistem pers.  
Namun ketika berbagai upaya implementasi Perpres Publisher Rights masih berlangsung, Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menandatangani Perjanjian Dagang Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).2 Selain mengatur perdagangan dan investasi, ART juga memuat ketentuan mengenai ekonomi digital, arus data lintas batas, dan tata kelola platform digital yang berpotensi memengaruhi ruang kebijakan Indonesia dalam mendukung keberlanjutan industri pers. 
Perhatian terhadap ART tidak hanya muncul dari kalangan industri pers, tetapi juga dari berbagai pihak yang menyoroti implikasinya terhadap tata kelola digital nasional. Berbagai kementerian dan lembaga telah memberikan penjelasan atas kekhawatiran yang berkembang di ruang publik. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa kepentingan nasional harus tetap menjadi pertimbangan utama dan bahwa Indonesia tidak akan mempertahankan suatu perjanjian apabila terbukti merugikan kepentingan nasional. 
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) bersama komunitas pers menyusun Policy Brief ini untuk menilai secara kritis implikasi ART terhadap ekosistem pers di Indonesia. Secara khusus, kajian ini berfokus pada dampak ART terhadap pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital kepada perusahaan pers, keberlanjutan implementasi Perpres Publisher Rights, serta upaya menjaga keberlangsungan industri pers nasional di tengah perubahan lanskap digital global. 
Policy Brief ini diawali dengan penjelasan mengenai kondisi terkini industri pers nasional, dilanjutkan dengan pembahasan struktur dan ketentuan-ketentuan penting dalam ART, analisis dampaknya terhadap ekosistem pers, serta diakhiri dengan rekomendasi kebijakan. 
 
2. Ketimpangan Relasi Platform Digital dan Krisis Keberlanjutan Pers 
Pesatnya perkembangan platform digital telah mengubah secara fundamental ekosistem informasi dan model bisnis industri pers. Platform digital tidak lagi hanya berfungsi sebagai sarana distribusi informasi, tetapi juga menjadi pintu masuk utama akses berita, pengendali lalu lintas audiens, serta menguasai sebagian besar nilai ekonomi yang dihasilkan dalam ruang digital. Di sisi lain, perusahaan pers tetap menanggung biaya produksi jurnalistik, mulai dari peliputan, verifikasi informasi, hingga pengelolaan ruang redaksi. 
Perubahan tersebut menciptakan ketimpangan relasi yang semakin besar antara platform digital dan perusahaan pers. Dalam beberapa tahun terakhir, ketimpangan ini tercermin dalam tiga perkembangan utama, yaitu: (1) perubahan pola konsumsi informasi masyarakat yang menyebabkan platform digital menjadi pintu masuk utama akses berita; (2) menurunnya pendapatan perusahaan pers akibat bergesernya belanja iklan ke platform digital global; dan (3) meningkatnya program efisiensi serta gelombang pemutusan hubungan kerja di sektor media. Ketiga persoalan tersebut saling berkaitan dan secara bersama-sama memengaruhi keberlanjutan industri pers nasional. 

2.1. Perubahan Pola Konsumsi Informasi: Dari Laman Pers ke Platform Digital 
Platform digital semakin menjadi medium utama masyarakat dalam memperoleh informasi. Meskipun informasi publik diproduksi oleh perusahaan pers dan seluruh perusahaan pers memiliki laman digitalnya sendiri, sebagian besar pembaca kini menemukan informasi melalui mesin pencari, agregator berita, maupun berbagai layanan berbasis platform digital. Kemampuan platform melakukan pemeringkatan informasi dan menyediakan konten berdasarkan kebiasaan serta preferensi pengguna mempermudah pembaca menemukan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan personal. 
Namun, kemudahan tersebut juga mengubah hubungan antara perusahaan pers dan audiensnya. Semakin banyak pembaca mengakses berita melalui platform digital dibandingkan langsung melalui laman media, sehingga perusahaan pers semakin bergantung pada platform digital untuk menjangkau audiens. Perubahan ini menggeser saluran distribusi informasi sekaligus kompetisi dalam memperebutkan perhatian publik. 
Dalam laporan Digital 2025, We Are Social mencatat bahwa pengguna internet berusia di atas 16 tahun hanya menghabiskan rata-rata 4 jam 57 menit per minggu untuk mengakses berita, baik melalui media daring maupun media cetak. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan waktu yang dihabiskan untuk menonton video daring yang mencapai sekitar 13 jam per minggu.3 Data tersebut menunjukkan bahwa berita semakin bersaing dengan berbagai bentuk konten digital lain yang didistribusikan melalui platform. Dalam konteks ini, penurunan kunjungan ke laman berita bukan sekadar persoalan preferensi audiens, melainkan bagian dari perubahan struktural dalam ekosistem distribusi informasi digital. 
Perubahan tersebut juga dirasakan langsung oleh perusahaan pers. Dalam salah satu pertemuan yang diselenggarakan KTP2JB untuk menggali aspirasi pemangku kepentingan terkait dampak ART, penurunan lalu lintas kunjungan ke laman media menjadi salah satu isu yang paling banyak disampaikan. Kekhawatiran ini semakin meningkat dengan berkembangnya penggunaan kecerdasan artifisial (AI) yang terintegrasi dalam mesin pencari. Pengguna kini dapat memperoleh ringkasan informasi secara instan tanpa perlu mengunjungi sumber berita asli. Meskipun sistem AI umumnya mencantumkan sumber informasi, pengguna tidak selalu diarahkan pada artikel asli yang diproduksi perusahaan pers.4 

2.2. Menurunnya Sumber Pendapatan Utama 
Perubahan pola konsumsi informasi sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya berimplikasi langsung terhadap sumber pendapatan utama perusahaan media, yaitu iklan. Seiring meningkatnya peran platform digital sebagai pintu masuk utama informasi, belanja iklan juga semakin terkonsentrasi pada platform yang memiliki kemampuan lebih besar dalam mengelola data pengguna dan menawarkan iklan yang terpersonalisasi. 
Dalam pernyataan pers akhir tahun 2024, Dewan Pers menyatakan bahwa sekitar 75 persen pendapatan iklan nasional kini dikuasai oleh platform digital global seperti Google, Meta, dan TikTok.5 Laporan Digital 2025 yang diterbitkan We Are Social juga menunjukkan bahwa belanja iklan pada platform media sosial diperkirakan mencapai sekitar 50 persen dari total belanja iklan digital yang bernilai sekitar USD 6,97 miliar.6 
Pergeseran ini semakin diperkuat oleh meningkatnya alokasi belanja iklan pada kreator konten (content creator) dan pemasaran berbasis influencer yang diperkirakan tumbuh sekitar 14,4 persen per tahun.7 Fenomena tersebut berkembang melalui platform digital yang mengendalikan akses audiens, data pengguna, dan pasar iklan digital. Akibatnya, perusahaan pers menghadapi penurunan pangsa pasar iklan yang selama ini menjadi sumber pendapatan utamanya, sementara manfaat ekonomi dari konsumsi dan distribusi berita semakin terkonsentrasi pada platform. 
Dalam kondisi tersebut, salah satu sumber pendapatan yang masih tersedia bagi sebagian perusahaan media berasal dari belanja pemerintah melalui program iklan layanan masyarakat. Namun, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memasukkan belanja iklan layanan masyarakat ke dalam kategori pengeluaran yang dibatasi. Kondisi ini semakin mempersempit ruang pendanaan yang selama ini membantu menopang keberlangsungan media nasional.  

2.3. PHK Massal di Sektor Industri Media 
Menurunnya pendapatan dari iklan berdampak langsung pada kemampuan perusahaan media mempertahankan operasionalnya. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai perusahaan media melakukan efisiensi melalui restrukturisasi organisasi, pengurangan jumlah pekerja, penggabungan ruang redaksi, hingga penghentian operasional sejumlah unit usaha. 
Meskipun tidak terdapat basis data nasional yang menghitung secara komprehensif jumlah pekerja media yang terdampak, Dewan Pers mencatat tidak kurang dari 1.200 pekerja media dan jurnalis mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang periode 2023–2024.8 Angka sesungguhnya diyakini jauh lebih besar karena tidak semua kasus terlaporkan secara resmi. Kondisi ini menunjukkan bahwa tekanan ekonomi yang dihadapi industri pers tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang memengaruhi keberlangsungan ekosistem media secara keseluruhan. 
Gelombang PHK ini tidak hanya menimbulkan persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga berdampak pada kualitas produksi jurnalistik. Berkurangnya jumlah jurnalis dan sumber daya redaksi berpotensi menurunkan kapasitas media dalam melakukan peliputan mendalam, verifikasi informasi, serta menghasilkan jurnalisme investigatif yang membutuhkan waktu dan biaya besar. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mempersempit ruang publik yang kritis dan mengurangi kemampuan pers menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. 
Tekanan terhadap jumlah pembaca, pendapatan iklan, dan tenaga kerja menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi industri pers tidak lagi bersifat sementara, melainkan telah berkembang menjadi persoalan struktural yang memengaruhi keberlanjutan industri pers nasional. Dalam konteks tersebut, muncul kebutuhan akan kebijakan yang tidak hanya melindungi kebebasan pers, tetapi juga mendukung keberlanjutan ekonomi perusahaan pers sebagai produsen informasi publik. Pertimbangan inilah yang kemudian melatarbelakangi lahirnya Perpres Publisher Rights, yang bertujuan menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers. 
 
3. ART dan Penyempitan Ruang Kebijakan Digital Indonesia 
Sejumlah ketentuan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) berpotensi memengaruhi ruang kebijakan Indonesia dalam mengatur platform digital dan mendukung keberlanjutan industri pers. Implikasi tersebut menjadi relevan karena Indonesia saat ini sedang mengimplementasikan Perpres Publisher Rights yang bertujuan memperbaiki ketimpangan relasi antara platform digital dan perusahaan pers. 
Kekhawatiran tersebut muncul karena ART tidak hanya mengatur perdagangan barang dan tarif, tetapi juga mencakup berbagai aspek ekonomi digital yang berkaitan langsung dengan tata kelola platform, arus data lintas batas, investasi, dan perdagangan digital. Dengan demikian, sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi memengaruhi ruang kebijakan yang selama ini digunakan Indonesia untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers. 
Secara umum, ART terdiri atas naskah utama yang memuat kewajiban-kewajiban umum serta Annex III yang berisi komitmen-komitmen khusus yang bersifat lebih operasional. Karena lampiran merupakan bagian integral dari perjanjian, implikasi ART terhadap industri pers perlu dilihat baik dari ketentuan umum dalam Section 3 mengenai Digital Trade and Technology maupun dari kewajiban-kewajiban spesifik dalam Annex III. Dalam konteks tersebut, terdapat tiga ketentuan dalam naskah utama ART yang perlu mendapat perhatian, yaitu pembatasan instrumen fiskal terhadap platform digital, pengaturan transfer data lintas batas, dan kewajiban konsultasi dalam kerja sama digital di masa mendatang. 

3.1. Pembatasan Instrumen Fiskal terhadap Platform Digital 
Pasal 3.1 ART mengatur bahwa Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital atau kebijakan fiskal serupa yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat.9 
Ketentuan ini pada dasarnya bertujuan memberikan kepastian bagi perusahaan digital Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia. Namun, dari perspektif kebijakan publik, klausul tersebut berpotensi mempersempit ruang pemerintah untuk menggunakan instrumen fiskal sebagai sarana mengoreksi ketimpangan pasar digital. 
Sejak beberapa tahun terakhir Indonesia telah mengembangkan berbagai instrumen perpajakan ekonomi digital, termasuk pemungutan PPN atas produk dan layanan digital. Pada masa mendatang, pemerintah juga dapat mempertimbangkan instrumen lain yang ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara platform global dan pelaku ekonomi domestik. Dalam konteks tersebut, keberadaan Pasal 3.1 ART berpotensi membatasi fleksibilitas Indonesia dalam merumuskan kebijakan fiskal yang secara khusus ditujukan untuk merespons dominasi platform digital global. 

3.2. Transfer Data Lintas Batas dan Non-Diskriminasi Layanan Digital 
Pasal 3.2 ART mewajibkan Indonesia untuk memfasilitasi perdagangan digital dengan Amerika Serikat, termasuk melalui larangan diskriminasi terhadap layanan digital Amerika Serikat serta memastikan transfer data lintas batas.10 
Dari perspektif industri pers, ketentuan ini memiliki dua implikasi penting. 
Pertama, prinsip non-diskriminasi berpotensi membatasi ruang Indonesia untuk merancang kebijakan yang secara khusus ditujukan mendukung keberlangsungan perusahaan pers nasional apabila kebijakan tersebut dianggap memberikan perlakuan berbeda terhadap platform digital asing. 
Kedua, kewajiban untuk memfasilitasi transfer data lintas batas berpotensi menimbulkan ketegangan dengan rezim pelindungan data pribadi Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) pada dasarnya mengharuskan pemerintah memastikan bahwa data pribadi warga Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri tetap memperoleh tingkat pelindungan yang memadai. Karena itu, kewajiban untuk mempermudah arus data lintas batas dapat dipandang berbeda dengan pendekatan yang selama ini dianut Indonesia. Persoalan ini penting karena dalam ekonomi digital, data merupakan aset strategis yang menentukan kemampuan memahami audiens, menjual iklan, dan mengembangkan layanan. Semakin besar penguasaan data oleh platform digital global, semakin besar pula keunggulan yang mereka miliki dibandingkan perusahaan pers nasional. 

3.3. Potensi Pembatasan Kebijakan Digital Indonesia di Masa Depan 
Pasal 3.3 ART mengatur bahwa Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru yang dapat memengaruhi kepentingan esensial Amerika Serikat.11 
Secara tekstual, ketentuan ini tidak memberikan hak veto kepada Amerika Serikat. Namun, penggunaan frasa essential U.S. interests yang tidak didefinisikan secara rinci menimbulkan ketidakpastian mengenai ruang lingkup kepentingan yang dimaksud. 
Dalam praktik hubungan internasional, klausul semacam ini dapat menimbulkan efek regulatory chill, yaitu kecenderungan suatu negara untuk menghindari kebijakan tertentu karena khawatir dianggap bertentangan dengan komitmen internasional yang telah disepakati. Akibatnya, ruang Indonesia untuk mengembangkan kerja sama digital baru atau mengadopsi kebijakan yang lebih progresif terhadap platform digital dapat menjadi lebih terbatas. 
Dari perspektif industri pers, kondisi tersebut penting diperhatikan karena berbagai negara terus mengembangkan instrumen kebijakan untuk mengatasi ketimpangan relasi antara platform digital dan perusahaan pers. Australia telah menerapkan News Media Bargaining Code, Uni Eropa mengembangkan berbagai instrumen melalui rezim tata kelola platform dan hak cipta digital, sementara sejumlah negara lain, termasuk Amerika Serikat dan Afrika Selatan, masih memperdebatkan atau mengembangkan pendekatan regulasi yang relevan. Dalam situasi yang terus berkembang tersebut, Indonesia memerlukan ruang kebijakan yang memadai untuk menyesuaikan instrumen regulasinya dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar digital di masa mendatang. 
 
4. Dampak Operasional ART terhadap Ekosistem Pers dan Implementasi Perpres Publisher Rights 
Perdebatan mengenai ART tidak berhenti pada isu tarif, transfer data, atau perdagangan digital secara umum. Bagi industri pers, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah komitmenkomitmen operasional dalam Annex III masih memberikan ruang yang cukup bagi Indonesia untuk melaksanakan Perpres Publisher Rights secara efektif. Beberapa ketentuan dalam lampiran tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme yang selama ini dipandang penting untuk memperkuat posisi tawar perusahaan pers dan mendorong kontribusi platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas. 

4.1. Pembatasan Instrumen Utama dalam Perpres Publisher Rights 
Ketentuan yang paling signifikan bagi industri pers terdapat dalam Annex III Pasal 3.3 yang menyatakan bahwa Indonesia harus menahan diri dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar (paid licenses), berbagi data pengguna (user data sharing), dan model bagi hasil keuntungan (profit-sharing models).12 
Ketentuan tersebut memiliki relevansi langsung dengan pelaksanaan Perpres Publisher Rights, yaitu menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers melalui berbagai bentuk kerja sama yang mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas. 
Secara khusus, Pasal 5 Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk melalui Kerjasama dengan perusahaan pers. Selanjutnya, Pasal 7 mengatur bahwa Kerjasama tersebut dapat dilakukan dalam bentuk lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati para pihak.13 
Ketentuan tdari Perpres Publisher Rights tersebut memiliki hubungan langsung dengan Annex III Pasal 3.3 ART. Tiga instrumen yang disebut dalam ART, yaitu paid licenses, user data sharing, dan profit-sharing models, pada dasarnya sejalan dengan bentuk-bentuk kerja sama yang secara eksplisit diatur dalam Pasal 7 Perpres. Karena itu, apabila ketentuan Annex III Pasal 3.3 diterapkan secara ketat, ruang Indonesia untuk mendorong atau mengembangkan mekanisme kerja sama yang menjadi inti pelaksanaan Perpres Publisher Rights berpotensi menjadi jauh lebih terbatas. 
Dengan demikian, persoalannya tidak hanya menyangkut perbedaan pendekatan kebijakan, tetapi juga potensi pembatasan terhadap instrumen-instrumen yang telah diakui dalam Perpres Publisher Rights sebagai sarana mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Dalam konteks tersebut, implementasi Perpres Publisher Rights berpotensi menghadapi kendala apabila mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers yang diatur dalam Perpres dipandang tidak sejalan dengan komitmen yang tercantum dalam ART. 
4.2. Penguatan Dominasi Data oleh Platform Digital 
Selain persoalan kompensasi ekonomi, Annex III Pasal 3.2 juga memiliki implikasi penting terhadap posisi tawar perusahaan pers. Ketentuan tersebut mengharuskan Indonesia memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki tingkat perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.14 
Dalam ekonomi digital modern, data pengguna merupakan aset strategis yang menentukan kemampuan pelaku usaha memahami perilaku audiens, mengembangkan layanan, dan memonetisasi perhatian pengguna melalui sistem periklanan digital. Platform digital global saat ini memiliki keunggulan kompetitif yang sangat besar karena menguasai data dalam skala yang jauh lebih luas dibandingkan perusahaan pers. 
Persoalan tersebut juga menjadi salah satu latar belakang lahirnya Perpres Publisher Rights. Pasal 7 Perpres secara eksplisit mengakui berbagi data agregat pengguna berita sebagai salah satu bentuk kerjasama yang dapat dilakukan antara platform global dan perusahaan pers.15 Ketentuan ini menunjukkan bahwa akses terhadap data dipandang sebagai instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan informasi dan memperkuat posisi perusahaan pers dalam ekosistem digital. 
Dalam konteks tersebut, penguasaan data tidak hanya berkaitan dengan perlindungan privasi, tetapi juga dengan distribusi nilai ekonomi dalam ekosistem informasi. Semakin besar penguasaan data oleh platform digital global, semakin besar pula kemampuan mereka mengendalikan distribusi konten, pasar iklan, dan hubungan dengan audiens. Karena itu, ketentuan mengenai transfer data lintas batas dalam ART perlu dilihat tidak hanya dari perspektif perdagangan digital, tetapi juga dari dampaknya terhadap upaya memperkuat posisi tawar perusahaan pers sebagaimana menjadi tujuan Perpres Publisher Rights. 

4.3. Potensi Pembatasan Instrumen Publisher Rights melalui Rezim Hak Cipta 
Selain ketentuan mengenai lisensi, data, dan kepemilikan media, ART juga memuat ketentuan yang berpotensi memengaruhi pengaturan hak ekonomi atas konten berita. PAnnex III asal 2.26(h)(i) meminta Indonesia memberikan klarifikasi mengenai pembatasan dan pengecualian hak cipta serta hak terkait agar konsisten dengan prinsip three-step test dalam hukum hak cipta internasional.16 
Bagi industri pers, isu ini penting karena Pasal 43 dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur berbagai pengecualian dan pembatasan hak cipta untuk kepentingan tertentu, termasuk pendidikan, penelitian, kritik, pelaporan peristiwa aktual, dan kepentingan publik lainnya. Ketentuan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kepentingan masyarakat dalam mengakses informasi. 
Namun, perkembangan platform digital dan kecerdasan artifisial menimbulkan persoalan baru yang belum sepenuhnya terbayangkan ketika berbagai pengecualian tersebut dirumuskan. Konten jurnalistik kini dapat digunakan, diringkas, dianalisis, atau dimanfaatkan secara sistematis oleh platform digital dan sistem AI dalam skala besar untuk menghasilkan nilai ekonomi, tanpa selalu diikuti mekanisme kompensasi yang memadai kepada perusahaan pers sebagai pihak yang memproduksi konten tersebut. 
Persoalan ini memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan Perpres Publisher Rights. Salah satu dasar lahirnya Perpres adalah pengakuan bahwa perusahaan platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi dan pemanfaatan konten berita yang diproduksi perusahaan pers. Karena itu, cara Indonesia menafsirkan dan menerapkan pengecualian hak cipta di era digital dapat memengaruhi efektivitas upaya membangun hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers. 
Apabila pengecualian hak cipta ditafsirkan terlalu luas, terdapat risiko bahwa pengecualian tersebut digunakan sebagai dasar untuk membenarkan pemanfaatan konten berita secara sistematis tanpa mekanisme kompensasi yang memadai kepada perusahaan pers. Sebaliknya, apabila pengecualian ditafsirkan terlalu sempit, ruang bagi pendidikan, penelitian, kritik, pelaporan peristiwa aktual, dan kepentingan publik dapat terganggu. 
Dengan demikian, tantangannya bukan memilih antara perlindungan hak cipta dan kepentingan publik, melainkan menemukan batas yang tepat di antara keduanya. Indonesia perlu memastikan bahwa penggunaan konten untuk kepentingan publik tetap terlindungi, tanpa membuka ruang bagi pemanfaatan komersial yang bersifat sistematis atas konten jurnalistik tanpa pembagian nilai yang adil kepada perusahaan pers. 

4.4. Liberalisasi Kepemilikan Asing di Sektor Media 
Ketentuan lain yang menimbulkan perhatian adalah Annex III Pasal 2.28 yang membuka peluang investasi Amerika Serikat tanpa pembatasan kepemilikan pada sejumlah sektor, termasuk publishing dan broadcasting.17 
Klausul ini berpotensi menggeser arah kebijakan media yang selama ini dianut oleh Indonesia. Sektor pers dan penyiaran secara konsisten diperlakukan sebagai sektor strategis yang tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi sosial dan demokratis. Karena itu, pengaturan kepemilikan media tidak semata-mata ditujukan untuk menarik investasi, melainkan juga untuk menjaga independensi redaksional, keberagaman kepemilikan media, serta keberagaman informasi yang diterima masyarakat. 
Pendekatan tersebut tercermin dalam kerangka hukum nasional. Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran membatasi kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran swasta paling banyak 20 persen dari seluruh modal.18 Sementara itu, Penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas.19 Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia sejak awal menempatkan media sebagai sektor yang memerlukan perlindungan khusus untuk menjaga kemandirian, keberagaman, dan fungsi publik pers. 
Dalam konteks tersebut, ketentuan Annex III Pasal 2.28 ART berpotensi menimbulkan persoalan harmonisasi dengan kebijakan media nasional yang selama ini membatasi kepemilikan asing di sektor pers dan penyiaran. Apabila komitmen ART dipahami sebagai kewajiban membuka kepemilikan asing tanpa pembatasan pada sektor publishing dan broadcasting, maka Indonesia dapat menghadapi kesulitan untuk mempertahankan rezim kepemilikan media yang selama ini digunakan untuk menjaga independensi dan keberagaman media nasional. 
Kekhawatiran tersebut telah disampaikan oleh Dewan Pers maupun organisasi profesi jurnalis yang menilai bahwa liberalisasi kepemilikan yang terlalu luas dapat meningkatkan konsentrasi kepemilikan media dan memperbesar risiko dominasi kepentingan ekonomi terhadap fungsi publik pers. Risiko tersebut menjadi semakin relevan ketika industri pers nasional sedang menghadapi tekanan ekonomi yang signifikan dan berada dalam posisi yang lebih rentan terhadap akuisisi atau konsolidasi kepemilikan. 
Meskipun tidak secara langsung berkaitan dengan mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, isu kepemilikan media tetap relevan dalam konteks keberlanjutan industri pers nasional. Jika Perpres Publisher Rights berupaya memperkuat fondasi ekonomi perusahaan pers melalui pengaturan hubungan dengan platform digital, maka pembatasan kepemilikan asing dalam sektor media berfungsi menjaga agar perusahaan pers tetap dapat menjalankan fungsi jurnalistiknya secara independen dan melayani kepentingan publik. Dengan demikian, kedua kebijakan tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keberlanjutan dan kemandirian pers sebagai salah satu pilar demokrasi. 
 
5. Rekomendasi Kebijakan 
Meskipun ART telah ditandatangani oleh Indonesia dan Amerika Serikat, perjanjian tersebut belum berlaku efektif secara otomatis. Berdasarkan ketentuan ART, perjanjian baru berlaku 90 hari setelah masing-masing pihak menyampaikan pemberitahuan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum domestik yang diperlukan telah diselesaikan. Dengan demikian, masih terdapat ruang bagi Pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi terhadap ketentuan-ketentuan ART yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan industri pers, implementasi Perpres Publisher Rights, dan ruang kebijakan nasional di bidang media dan digital. 
Berdasarkan analisis di atas, KTP2JB dan komunitas pers merekomendasikan: 
a. Memastikan Komitmen Perdagangan Tidak Membatasi Right to Regulate Indonesia  
Pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan-ketentuan dalam ART tidak mengurangi hak negara untuk mengatur (right to regulate) sektor-sektor yang memiliki fungsi publik dan demokratis, termasuk pers, penyiaran, perlindungan data pribadi, serta tata kelola platform digital. Karena itu, pemerintah perlu mengupayakan klarifikasi, penafsiran bersama (joint interpretation), atau langkah hukum dan diplomatik lain yang diperlukan untuk memastikan ART tidak ditafsirkan secara bertentangan dengan kewenangan Indonesia dalam melindungi kepentingan publik, menjaga keberagaman media, dan mendukung jurnalisme berkualitas. 
b. Melakukan Evaluasi Menyeluruh terhadap ART Sebelum Menyelesaikan Prosedur Domestik 
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan ART yang berpotensi memengaruhi kebijakan media, perlindungan data pribadi, tata kelola platform digital, dan keberlanjutan industri pers. Evaluasi tersebut perlu dilakukan secara transparan dengan menjamin partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari kementerian dan lembaga terkait, Dewan Pers, organisasi perusahaan pers, organisasi profesi jurnalis, akademisi, serta masyarakat sipil. Keterlibatan tersebut penting untuk memastikan bahwa implikasi ART terhadap ekosistem pers dan demokrasi informasi dipertimbangkan secara memadai dalam proses pengambilan kebijakan. 
c. Memastikan Keberlanjutan Implementasi Perpres Publisher Rights 
Pemerintah perlu menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan Perpres Publisher Rights. Upaya menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers harus tetap dilanjutkan sebagai bagian dari strategi menjaga keberlanjutan industri pers nasional. Implementasi Perpres Publisher Rights perlu dipandang sebagai kebijakan publik yang bertujuan melindungi kepentingan publik dan demokrasi informasi, bukan semata-mata sebagai instrumen ekonomi. 
 
6. Penutup 
Pers yang kuat merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Karena itu, evaluasi terhadap ART tidak dapat dilakukan semata-mata dari perspektif perdagangan dan investasi, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlanjutan industri pers, keberagaman informasi, dan kemampuan negara untuk menjalankan hak mengatur (right to regulate) dalam melindungi kepentingan publik. 
Pada akhirnya, tantangan yang dihadapi Indonesia bukan sekadar menyeimbangkan kepentingan perdagangan dan investasi, melainkan memastikan bahwa keterbukaan ekonomi tetap berjalan seiring dengan terjaganya ruang kebijakan nasional untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan demokrasi informasi. 
 
 
                                               
1 Joseph Pulitzer, The School of Journalism in Columbia University: The Power of the Press and the Duty of Journalists (New York: Columbia University Press, 1904), hlm 31. Pulitzer menyatakan: “Our Republic and its press will rise or fall together.” 
2 Agreement on Reciprocal Trade between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United States of America, signed 19 February 2026.  
3 We Are Social dan Meltwater, Digital 2025: Global Overview Report (2025), bagian News Consumption and Media Habits.  
4 Hasil konsultasi dan diskusi pemangku kepentingan yang diselenggarakan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), 2026. 
5 Dewan Pers, Pernyataan Akhir Tahun Dewan Pers 2024, Jakarta, 2024. Dewan Pers menyatakan bahwa sekitar 75 persen pendapatan iklan nasional dikuasai oleh platform digital global. 
6 We Are Social dan Meltwater, Digital 2025: Global Overview Report (2025), bagian Digital Advertising.  
7 Influencer Marketing Hub, Influencer Marketing Benchmark Report 2025. 
8 Dewan Pers, Laporan Kondisi Pers Indonesia 2024, Jakarta: Dewan Pers, 2025.  
9 Agreement on Reciprocal Trade (ART), Article 3.1 (Digital Services Taxes): “Indonesia shall not impose digital services taxes, or similar taxes, that discriminate against U.S. companies in law or in fact.” 
10 Agreement on Reciprocal Trade (ART), Article 3.2 (Facilitation of Digital Trade): “Indonesia shall facilitate digital trade with the United States, including by: (a) refraining from measures that discriminate against U.S. digital services or U.S. products distributed digitally; (b) ensuring the transfer of data by electronic means across trusted borders; and (c) collaborating with the United States to address cybersecurity challenges.” 
11 Agreement on Reciprocal Trade (ART), Article 3.3 (Digital Trade Agreements): “Indonesia shall communicate with the United States before entering into a new digital trade agreement with another country that jeopardizes essential 
U.S. interests.” 
12 Agreement on Reciprocal Trade (ART), Annex III, Article 3.3: “Indonesia shall refrain from requiring U.S. digital services providers (platform services) to support domestic news organizations through paid licenses, user data sharing, and profit-sharing models.” 
13 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 5 dan Pasal 7.  
14 Agreement on Reciprocal Trade (ART), Annex III, Article 3.2: “Indonesia shall provide certainty regarding the ability to move personal data out of its territory to the United States by recognizing the United States as a country or jurisdiction that provides adequate data protection under Indonesia’s law.” 
15 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 7. 
16 Agreement on Reciprocal Trade (ART), Annex III, Article 2.26(h)(i): “Indonesia shall expeditiously take steps to fully resolve the issues identified in the Indonesia-United States Intellectual Property Rights Work Plan, signed on May 14,2018, or identified with respect to Indonesia in the most recent Special 301 Report, including by: (h)with respect to copyright and related rights: (i) taking steps to clarify that limitations or exceptions to copyright and related rights in Articles 43 and 44 of the Copyright law are consistent with the three-steps test. 
17 Agreement on Reciprocal Trade (ART), Annex III, Article 2.28: “Indonesia shall allow foreign investment without ownership restrictions for U.S. investors in … publishing, … broadcasting, and financial services.” 
18 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 17 ayat (2): “Pemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dibatasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari seluruh modal yang disetor.” 
19 Penjelasan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak sampai pada pemilikan saham mayoritas.” 




***

Bagikan